bukamata.id– Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Jawa Barat telah ajukan surat pengawasan peredaran daging anjing kepada dinas yang membidangi peternakan di Kabupaten dan Kota Jawa Barat.
Terkait aturan yang melarang peredaran daging anjing di Jawa Barat. DKPP sudah mengeluarkannya Surat Himbauan Nomor 7705/PT.01.04.03/keswanvet Tahun 2023.
Hal ini merupakan tindakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mencegah adanya kembali praktik perdagangan daging anjing. Seperti diketahui, Jawa Barat disebut sebagai pemasok utama daging anjing di Pulau Jawa. Anjing-anjing yang akan dikonsumsi, dikirim dari beberapa wilayah di Jabar ke DKI Jakarta dan Jawa Tengah.
“Kita sudah bikin surat ke dinas yang membidangi peternakan di kabupaten kota agar mengawasi peredaran daging anjing, karena daging anjing ini bukan pangan. Jadi bukan untuk konsumsi sesuai dengan undang-undang peternakan dan kesehatan hewan,” kata Kepala DKPP Mohamad Arifin Soedjayana, dikutip dari detikJabar Sabtu (13/1).
Arifin mengungkapkan, pemerintah daerah di 27 kabupaten kota harus aktif mengawasi praktik perdagangan anjing. Dia menegaskan, anjing hanya boleh diperjualbelikan sebagai hewan peliharaan. Sementara untuk dikonsumsi, Arifin memastikan hal itu adalah tindakan ilegal.
“Jadi boleh dijual, dan itu harus dikeluarkan surat keterangan kesehatan hewannya oleh kabupaten kota,” tegas Arifin.
Di Jawa Barat sendiri menurut Arifin, memiliki populasi anjing yang terbilang cukup besar khususnya di beberapa daerah. Karena itu dia tidak menampik Jabar disebut sebagai pemasok utama daging anjing.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini