bukamata.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali menegaskan pentingnya pengelolaan sampah sesuai aturan, khususnya bagi pelaku usaha atau vendor di kawasan berpengelola.
Penjabat Wali Kota Bandung, A. Koswara, menekankan bahwa pengelolaan sampah adalah tanggung jawab bersama yang memerlukan disiplin tinggi.
“Masalah sampah bukan hanya teknis, tetapi juga hukum. Jika pengelola tidak mematuhi aturan, sanksi pidana dan denda besar bisa dikenakan. Sampah harus diolah di sumbernya sebelum residunya dibawa ke TPA,” ujar Koswara dalam acara *Pembinaan Pelaku Usaha Swasta Pengelolaan Sampah* di Hotel Savoy Homann, Jumat (13/12/2024).
Menurut Koswara, praktik pengelolaan sampah yang buruk, seperti membuang langsung ke TPS atau sungai, melanggar Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 dan Undang-Undang Lingkungan Hidup.
Koswara menegaskan, kawasan berpengelola wajib mematuhi empat tahapan pengelolaan sampah: memilah, mengumpulkan, mengolah, dan mengangkut residu ke TPA.
“Kami ingin memastikan vendor yang terlibat benar-benar memberikan solusi, bukan justru menambah beban sistem persampahan kota. Pelanggaran akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Ia juga meminta para vendor untuk terdaftar resmi dan mendapatkan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Selain itu, ia menginstruksikan DLH untuk meningkatkan pengawasan dan memastikan vendor melaporkan pengelolaan sampah secara rutin.
“Vendor harus rutin melaporkan pengelolaan sampah mereka. Jika tidak, kami tidak bisa memantau kepatuhan mereka terhadap aturan,” tambahnya.
Kepala DLH Kota Bandung, Dudi Prayudi, mengungkapkan bahwa Kota Bandung menghasilkan sekitar 1.400-1.500 ton sampah per hari, terutama pada akhir pekan. Namun, pengelolaan sampah oleh vendor masih menghadapi tantangan besar.
“Dari 48 vendor yang terdaftar, hanya 12 yang sudah memiliki rekomtek. Sebanyak 20 vendor masih dalam proses, dan 12 lainnya belum mengajukan. Kami mendorong semua vendor segera melengkapi persyaratan ini,” ungkap Dudi.
Saat ini, pengelolaan sampah oleh vendor mencapai 67,22 ton per hari, terdiri dari 25,9 ton sampah organik, 8,04 ton material daur ulang, dan 8,18 ton residu.
Vendor juga diwajibkan memiliki fasilitas pengolahan sampah sendiri, baik di dalam maupun di luar Kota Bandung.
“Hanya residu yang boleh dibuang ke TPA, itu pun sesuai kuota yang telah ditetapkan,” ujar Dudi.
Pemkot Bandung berharap langkah ini dapat meningkatkan kualitas pengelolaan sampah, menciptakan lingkungan yang lebih bersih, dan mendorong kepatuhan semua pihak terhadap aturan.