Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Index
Terbaru

Gempa Magnitudo 4,8 Guncang Garut, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

Rabu, 18 Juni 2025 16:30 WIB

Jaga Kondisi di Tengah Liburan, Pemain Muda Persib Serius Siapkan Diri untuk Maung Bandung

Rabu, 18 Juni 2025 15:30 WIB

Kaget Ada Kasino Berkedok Tempat Futsal, Wali Kota Bandung Akui Kecolongan

Rabu, 18 Juni 2025 14:30 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • Gempa Magnitudo 4,8 Guncang Garut, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
  • Jaga Kondisi di Tengah Liburan, Pemain Muda Persib Serius Siapkan Diri untuk Maung Bandung
  • Kaget Ada Kasino Berkedok Tempat Futsal, Wali Kota Bandung Akui Kecolongan
  • Anies Baswedan di Forum Cendekia Unisba: Dosen Harus Jadi Teladan di Era AI
  • Purwakarta Siaga: Tanah Bergerak Terus Meluas, Warga Dilarang Mendekat
  • Cegah Guru Dipidana, Dedi Mulyadi Wajibkan Orang Tua Bikin Surat Pernyataan
  • Dukung Pekerja Aman dan Terlindungi, BPJS Ketenagakerjaan Hadir di Job Fair Bandung 2025
  • 4 Fakta Markas Judi di Bandung Berkedok Tempat Futsal
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 18 Juni 2025
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pemkot Bandung Tegaskan Kepatuhan Vendor dalam Pengelolaan Sampah

Rina Rahadian SusanaSabtu, 14 Desember 2024 05:00 WIB
Pj Wali Kota Bandung, A. Koswara. Foto: Ist.

bukamata.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali menegaskan pentingnya pengelolaan sampah sesuai aturan, khususnya bagi pelaku usaha atau vendor di kawasan berpengelola.

Penjabat Wali Kota Bandung, A. Koswara, menekankan bahwa pengelolaan sampah adalah tanggung jawab bersama yang memerlukan disiplin tinggi.

“Masalah sampah bukan hanya teknis, tetapi juga hukum. Jika pengelola tidak mematuhi aturan, sanksi pidana dan denda besar bisa dikenakan. Sampah harus diolah di sumbernya sebelum residunya dibawa ke TPA,” ujar Koswara dalam acara *Pembinaan Pelaku Usaha Swasta Pengelolaan Sampah* di Hotel Savoy Homann, Jumat (13/12/2024).

Menurut Koswara, praktik pengelolaan sampah yang buruk, seperti membuang langsung ke TPS atau sungai, melanggar Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 dan Undang-Undang Lingkungan Hidup.

Baca Juga:  TPA Sarimukti Libur saat Lebaran, Dedi Taufik Ingatkan Pemda Strategi Pengelolaan dari Hulu

Koswara menegaskan, kawasan berpengelola wajib mematuhi empat tahapan pengelolaan sampah: memilah, mengumpulkan, mengolah, dan mengangkut residu ke TPA.

“Kami ingin memastikan vendor yang terlibat benar-benar memberikan solusi, bukan justru menambah beban sistem persampahan kota. Pelanggaran akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Ia juga meminta para vendor untuk terdaftar resmi dan mendapatkan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Selain itu, ia menginstruksikan DLH untuk meningkatkan pengawasan dan memastikan vendor melaporkan pengelolaan sampah secara rutin.

Baca Juga:  Siaga Hadapi Bencana, Pemkot Bandung Persiapkan Pembentukan BPBD

“Vendor harus rutin melaporkan pengelolaan sampah mereka. Jika tidak, kami tidak bisa memantau kepatuhan mereka terhadap aturan,” tambahnya.

Kepala DLH Kota Bandung, Dudi Prayudi, mengungkapkan bahwa Kota Bandung menghasilkan sekitar 1.400-1.500 ton sampah per hari, terutama pada akhir pekan. Namun, pengelolaan sampah oleh vendor masih menghadapi tantangan besar.

“Dari 48 vendor yang terdaftar, hanya 12 yang sudah memiliki rekomtek. Sebanyak 20 vendor masih dalam proses, dan 12 lainnya belum mengajukan. Kami mendorong semua vendor segera melengkapi persyaratan ini,” ungkap Dudi.

Baca Juga:  Penataan Kelembagaan Jadi Prioritas Pj Wali Kota Bandung

Saat ini, pengelolaan sampah oleh vendor mencapai 67,22 ton per hari, terdiri dari 25,9 ton sampah organik, 8,04 ton material daur ulang, dan 8,18 ton residu.

Vendor juga diwajibkan memiliki fasilitas pengolahan sampah sendiri, baik di dalam maupun di luar Kota Bandung.

“Hanya residu yang boleh dibuang ke TPA, itu pun sesuai kuota yang telah ditetapkan,” ujar Dudi.

Pemkot Bandung berharap langkah ini dapat meningkatkan kualitas pengelolaan sampah, menciptakan lingkungan yang lebih bersih, dan mendorong kepatuhan semua pihak terhadap aturan.

A. Koswara pelaku usaha Pemkot Bandung pengelolaan sampah
Share. Facebook Twitter WhatsApp

Jangan Lewatkan

Gempa Magnitudo 4,8 Guncang Garut, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

Rabu, 18 Juni 2025 16:30 WIB

Kaget Ada Kasino Berkedok Tempat Futsal, Wali Kota Bandung Akui Kecolongan

Rabu, 18 Juni 2025 14:30 WIB

Anies Baswedan di Forum Cendekia Unisba: Dosen Harus Jadi Teladan di Era AI

Rabu, 18 Juni 2025 14:13 WIB

Purwakarta Siaga: Tanah Bergerak Terus Meluas, Warga Dilarang Mendekat

Rabu, 18 Juni 2025 14:00 WIB

Cegah Guru Dipidana, Dedi Mulyadi Wajibkan Orang Tua Bikin Surat Pernyataan

Rabu, 18 Juni 2025 13:31 WIB

Dukung Pekerja Aman dan Terlindungi, BPJS Ketenagakerjaan Hadir di Job Fair Bandung 2025

Rabu, 18 Juni 2025 13:10 WIB
Terpopuler

3 Spot Hidden Gem Bandung Buat Healing di Akhir Pekan

Kamis, 12 Juni 2025 06:00 WIB

Rekomendasi Wisata Bogor Terbaru dan Terpopuler: Cocok untuk Liburan Keluarga dan Pasangan

Sabtu, 14 Juni 2025 16:34 WIB

Wisata Alam Purwakarta yang Lagi Viral: Lokasi, Harga Tiket & Tips Berkunjung

Minggu, 15 Juni 2025 08:04 WIB

Wisata Bandung Hits 2025: Rekomendasi Liburan Keluarga & Pasangan

Rabu, 11 Juni 2025 02:00 WIB

Wisata Garut Paling Populer 2025: Mulai dari Gunung Sampai Pantai

Sabtu, 14 Juni 2025 01:00 WIB
Facebook Instagram YouTube
Bukamata.id © 2025
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.