bukamata.id– Pemerintah Kota Bandung, masih menunggu kepastian terkait kenaikan pajak hiburan 40 sampai 70 persen yang hingga kini masih menjadi polemik.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan saat ini keputusan kenaikan pajak hiburan masih belum pasti oleh karena itu pihaknya akan menunggu kejelasan.
“Pemkot Tengah menunggu petunjuk teknis terkait kebijakan tersebut, yang jelas saat ini kenaikan pajak hiburan masih menjadi ketidakpastian dan perbincangan,” ujarnya Jumat, (19/1) dikutip dari Metro Tv News.
Menurut Ema pertimbangan terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan harus dikaji terlebih dahulu sebelum pihaknya memutuskan.
“Kita harus dikaji, Menko Marves ini, mengeluarkan kebijakan imbauan atau apa. Masa imbauan bisa mengalahkan Perda. Perda juga dibuat atas perintah dari aturan, itu harus,” jelasnya.
Menurut Ema dalam menghadapi dinamika perubahan peraturan terkait pajak dan retribusi daerah, Kota Bandung jelas menunjukkan komitmen untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ini sesuai dengan Implementasi Perda nomor 1 tahun 2024, yang menjadi tonggak penting dan koordinasi, serta pemantauan yang cermat akan menjadi kunci keberhasilan.
“Pentingnya menunggu petunjuk teknis terkait kenaikan pajak hiburan, menunjukkan kesadaran pemerintah dalam membuat keputusan yang terukur dan sesuai dengan ketentuan hukum,” jelasnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini