bukamata.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi masih menunggu kebijakan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI terkait formulasi penghitungan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025.
“Kita masih menunggu aturan dan regulasi dari Kemenaker terkait UMK 2025. Informasinya minggu depan akan turun,” ucap Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi Febie Perdana, Jumat (8/11/2024).
Meski petunjuk teknisnya belum turun dari Kemenaker, kata Febie, pihaknya bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit yang terdiri dari unsur pemerintahan, perusahaan, serikat pekerja dan lainnya sudah melakukan pembahasan awal mengenai upah tahun depan.
Febie mengatakan, kalangan pengusaha dan serikat pekerja sepakat untuk menunggu regulasi dari pemerintah. Khususnya setelah terbitnya putusan Mahkamah Konsitusi (MK) atas gugata uji materi Undang-undang Cipta Kerja.
“Pihak pemerintah juga pengusaha dan serikat pekerja menunggu petunjuk dari Kemenaker apakah ada formulasi terbaru sebagai tindak lanjut putusan MK,” jelasnya.
Febie mengatakan, perusahaan di Kota Cimahi yang mencapai 135 rata-rata mematuhi untuk membayar upah sesuai keputusan. Meskipun diakuinya masih ada saja yang tidak sesuai dengan nilai UMK yang sudah ditetapkan dengan berbagai alasan.
Seperti diketahui, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023, upah pekerja di Kota Cimahi tahun 2024 naik sebesar 3,24 persen atau Rp113.786,75, dari Rp 3.514.093,25 menjadi Rp3.627.880.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini