bukamata.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi sudah mengusulkan kenaikan Upah Minumum Kota (UMK) tahun 2025 kepada Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin sebesar 6,5 persen atau Rp235.812.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Febie Perdana mengatakan, besaran kenaikan UMK itu sudah disepakati berdasarkan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kota Cimahi yang terdiri dari unsur pemerintahan, pengusaha dan pekerja.
“Untuk UMK dan UMSK sudah resmi diusulkan kepada Gubernur Jawa Barat. Kalau usulannya UMK naik 6,5 persen,” ucap Febie, dikutip Rabu (18/12/2024).
Dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Kota Cimahi yang terdiri dari unsur pemerintah, perwakilan pekerja dan perusahaan, kata Febie, besaran kenaikan UMK disepakati berdasarkan amanat yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Upah di Kota Cimahi itu akan mengalami kenaikan sebesar Rp235.812. Sehingga, besaran UMK naik dari Rp3.627.880 per bulan tahun 2024 menjadi Rp3.863.692 per bulan di tahun 2025.
“Kalau mengacu ke aturan memang menggunakan laju pertumbuhan ekonomi, laju inflasi sama indikator tertentu,” jelasnya.
Sementara untuk UMSK, dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Kota Cimahi tidak ditemukan kesepakatan alias dedlock. Dari pemerintah, UMSK hanya dua subsektor yang diusulkan yakni industri komponen dan perlengkapan sepeda motor roda dua dan tiga serta industri furnitur dari logam.
Sementara dari unsur pekerja mengusulkan lima subsektor yakni komponen dan perlengkapan sepeda motor roda dua dan tiga, industri furnitur dari logam, infustri produk farmasi untuk manusia, industri produk farmasi untuk hewan serta industri barang logam lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini