bukamata.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menegaskan, sistem diskualifikasi akan tetap diterapkan terhadap peserta Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 tahap II yang sudah digelar sejak 24 Juni 2024.
Plh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar, Ade Afriandi mengatakan, sistem diskualifikasi atau anulir ini berlaku bagi para peserta PPDB 2024 tahap I yang menghalalkan segala cara untuk memasukan anaknya ke sekolah tertentu.
“Sistem anulir (diskualifikasi) masih akan diberlakukan pada PPDB Jabar tahap II, laporan kecurangan akan kami langsung tindak lanjuti,” ucap Ade, Selasa (25/6/2024).
Ade mengungkapkan, PPDB 2024 tahap II ini ada beberapa jalur yang disediakan, seperti jalur afirmasi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK), perpindahan tugas orang tua/wali/anak guru, dan jalur prestasi.
“Kalau berbicara kuota tentu tersisa yang dari 100 persen. Kemarin 50 dan 15 persen berarti sekarang 35 persen total berati ada sekitar 140 ribu lebih daya tampung untuk SMA/K Negeri,” ungkapnya.
Ade menyebut, ada beberapa hal yang perlu diawasi dalam PPDB 2024 tahap II ini. Terutama dalam jalur perpindahan tugas orang tua. Menurutnya, syarat itu harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
“Tentu surat perpindahannya harus menunjukan dari tempat bertugas, misal kalau dari TNI/Polri kan jelas ada surat tugas/surat keputusan. Itu jadi bagian dari kelengkapan dokumen untuk di verifikasi faktual,” katanya.
Pada PPDB tahap I ada ratusan calon peserta didik baru yang didiskualifikasi karena kedapatan menggunakan KK palsu di sistem zonasi. Seperti di SMAN 3 dan 5 Kota Bandung ditemukan 94 orang yang didiskualifikasi.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini