bukamata.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) akan menyanksi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ‘nyaleg’ namun tidak mematuhi aturan.
Ini berkaitan dengan Peraturan KPU yang mengharuskan calon legislatif (caleg) jebolan instansi negara atau yang digaji menggunakan anggaran negara harus mundur dari jabatannya sebelum mencalonkan diri dalam pemilu.
Pj Sekda Jabar Mohammad Taufiq Budi Santoso mengatakan pada dasarnya pejabat negara harus netral dalam pemilu. Karena itu, ketika ikut berkontestasi, jabatannya harus ditanggalkan.
“Itu sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan-undangan bahwa kita harus netral dalam pemilu baik itu ASN maupun BUMN,” kata dia, Rabu (4/10/2023).
Dia mengatakan bila ASN dan direksi BUMD ketahuan mendaftar tanpa mengundurkan diri, maka akan ada sanksi yang bisa diberikan Pemprov Jabar.
“Ya, mestinya ada peringatan, pemberitahuan kepada yang bersangkutan untuk tidak lagi melanjutkan atau ya dia pilih (nyaleg atau mundur)” terangnya.
Sejauh ini, kata Budi, sudah ada beberapa pejabat BUMD di lingkungan Pemprov Jabar yang mengundurkan diri karena ingin mencoba peruntungan politik di Pemilu 2024.
Meski, dirinya tidak mengatahui jumlah pastinya. “Sudah ada beberapa ya,” katanya.
Sementara itu, muncul rumor beberapa jajaran direksi BUMN Jawa Barat akan mengikuti kontestasi Pileg 2023.
Salah satunya menyebut nama Dirut BUMN PT Tirta Gemah Ripah.
Disinggung soal nama itu, Budi pun mengaku belum bisa menjawab. “Iya, nanti saja yah,” ujarnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini