Adapun Pengangguran Terbuka adalah seseorang yang tidak memiliki pekerjaan, sedang mencari pekerjaan, mempersiapkan usaha, atau belum mulai bekerja meskipun sudah memiliki pekerjaan. Pengangguran terbuka bisa disebabkan oleh lapangan kerja yang tidak tersedia atau tidak adanya kecocokkan antara latar belakang pendidikan dan lowongan kerja.
“Hasil Sakernas menyebutkan bahwa per-Februari 2024 pengangguran terbuka sebesar 6,91%. Hal ini berarti dari 100 orang angkatan kerja, terdapat sekitar enam sampai tujuh orang penganggur,” jelas dia.
Lebih lanjut Maulana menjelaskan untuk mengatasi pengangguran tersebut, Provinsi Jawa Barat merencanakan beberapa Program Kegiatan yang bersipat pendidikan dan pelatihan keterampilan, di antaranya terdapat di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat.
– (UPTD Balai Latihan Kerja Kompetensi) Latihan Kerja Berdasarkan Klaster Kompetensi dengan anggaran sebesar Rp. 4.320.000.000
– (UPTD Balai Latihan Kerja Mandiri) Perluasan Kesempatan Kerja dengan anggaran sebesar Rp. 3.182.935.059
– (UPTD Balai Latihan Kerja Pekerja Migran Indonesia) dengan anggaran sebesar Rp. 3.298.421.800
Jumlah total anggaran di 3 UPTD sebanyak Rp. 10.801.356.859
“Sedangkan anggaran sebesar itu pun sebagian dananya bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), yang jika mengacu pada Permen Keuangan RI Nomor 72 Tahun 2024 Tentang Pengguanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, maka penggunaan Dana Bagi Hasil tersebut memang diperuntukkan untuk Peningkatan Keterampilan Kerja,” ujar dia.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini