bukamata.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menegaskan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak terlibat politik praktis saat Pemilu 2024.
Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 94/KPG.03.04/BKD tentang netralitas ASN di Pemilu 2024.
Bey pun menekankan pada ASN untuk menjaga netralitas dan tidak berpihak di Pemilu 2024.
“Jadi ditekankan bahwa ASN harus menjaga netralitas, dan tidak boleh berpihak. Juga kalau ada pelanggaran akan kena sanksi, dari mulai ringan, sedang, dan berat, sampai dikeluarkan,” ucap Bey, Rabu (15/11/2023).
Bey juga mengingatkan, ASN Pemprov Jabar harus menghindari sikap dan tindakan yang dapat diartikan sebagai dukungan terhadap salah satu kepentingan politik.
Menurutnya, hal itu bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga sebagai bentuk penghormatan terhadap demokrasi.
Kemudian, ASN juga harus menjaga netralitasnya di media sosial, Bey mengingatkan untuk berhati-hati dalam menggunakan platform digital.
“Kita tidak boleh menggunakan keberadaan kita di dunia maya untuk menyuarakan preferensi politik pribadi atau menjelekkan preferensi politik orang lain,” terangnya.
Bey mengatakan, dalam SE tersebut juga turut memuat sejumlah poin penting terkait panduan bagi pegawai negeri untuk menerapkan prinsip-prinsip netralitas dalam menghadapi pemilu mendatang.
Di antaranya dasar hukum mengenai netralitas ASN meliputi netralitas pejabat negara/pejabat lainnya, dasar hukum mengenai larangan penggunaan program dan fasilitas negara oleh pejabat negara/pejabat lainnya serta imbauan bagi seluruh ASN di Jabar.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini