Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Thom Haye Bongkar Fakta Minimnya Menit Bermain Pemain Persib di Timnas

Kamis, 2 April 2026 11:13 WIB
KIP Kuliah

Kuliah Gratis 2026! Begini Cara Daftar KIP Kuliah agar Bebas Biaya UTBK-SNBT

Kamis, 2 April 2026 11:12 WIB
Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.

Ramai Dicari di TikTok, Video ‘Part 2’ Ini Ternyata Picu Risiko Serius

Kamis, 2 April 2026 10:29 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Thom Haye Bongkar Fakta Minimnya Menit Bermain Pemain Persib di Timnas
  • Kuliah Gratis 2026! Begini Cara Daftar KIP Kuliah agar Bebas Biaya UTBK-SNBT
  • Ramai Dicari di TikTok, Video ‘Part 2’ Ini Ternyata Picu Risiko Serius
  • Tiga Kali Berturut-turut! Italia Kembali Gagal ke Piala Dunia
  • Gempa 7,6 SR Guncang Bitung-Manado, 1 Orang Tewas
  • Gokil! Frans Putros Berpotensi Lawan Mbappe dan Haaland di Piala Dunia 2026
  • Cuma Pakai Pulpen, Remaja 14 Tahun Asal Pekalongan Ini Lukis Wajah Mirip Foto 100 Persen!
  • Tembus Rekor Baru! Harga Emas Antam di Pegadaian Sentuh Rp3 Juta per Gram Hari Ini 2 April 2026
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 2 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pemprov Jabar Tetapkan Tarif Baru Angkutan Online: Mobil Rp5 Ribu/Km dan Motor Rp2.600/Km

By Putra JuangSabtu, 24 Agustus 2024 19:45 WIB2 Mins Read
Ilustrasi angkutan online. (Foto: Foundry Co dari Pixabay)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi menetapkan tarif baru untuk angkutan berbasis online.

Kepala Dishub Jabar, Koswara mengatakan, tarif baru ini diberlakukan untuk menyesuaikan dengan peraturan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat.

“Tarif itu yang dipakai acuannya dari Peraturan Ditjen Angkutan Darat, di dalamnya ada aturan tarif batas atas batas bawah untuk angkutan sewa khusus,” ucap Koswara saat dihubungi, Sabtu (24/8/2024).

Dalam aturan tersebut, diatur besaran tarif angkutan sewa khusus di wilayah I yaitu Sumatera, Jawa dan Bali sebesar Rp6000/Km tarif batas atas dan Rp3.500/Km tarif batas bawah. Sementara untuk roda dua, batas atas Rp2.750 dan batas bawah Rp2000.

Baca Juga:  Lantik PNS Jabatan Fungsional, Bey: Junjung Tinggi Integritas

“Ini berdasarkan usulan dari angkutan sewa khusus (ASK) yang menjadi mitra driver online. Mereka meminta tarif yang dipakainya itu, tarif Rp5 ribu. Jadi, masih ada di dalam koridor batas atas sama batas atasnya Perdirjen,” jelasnya.

Sebelumnya, tarif angkutan online ini tergantung dari aplikator penyedia, antara Rp3.500 sampai Rp6.000 untuk roda empat.

Baca Juga:  Atap SMKN 1 Cileungsi Roboh, Dedi Mulyadi Janjikan Bangun Ruang Kelas Baru

“Ini yang tidak disetujui oleh ASK, mereka menyampaikan kalau yang dipakai tarif bawah, sudah tidak bisa menutupi kehidupan mereka, para driver online ini,” ungkapnya.

Sementara untuk roda dua, disesuaikan menjadi Rp2.600/Km yang sebelumnya hanya Rp2.000/Km.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Tegaskan Komitmen Hentikan Alih Fungsi Hutan dan Sawah

“Jadi, kami sesuaikan dengan aspirasi para driver, kalau tarifnya memakai acuan sesuai dengan Perdirjen, bukan aturan baru lagi,” imbuhnya.

Koswara mengatakan, surat penyesuaian tarif untuk angkutan berbasis aplikasi ini sudah dikeluarkan pada Jumat (23/8/2024) kemarin.

“Kemarin surat sudah dikeluarkan, silakan pihak aplikasi menyesuaikan. Ini berlaku untuk seluruh Jabar,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

angkutan online Dishub Jabar mobil motor Pemprov Jabar tarif baru
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

gempa

Gempa 7,6 SR Guncang Bitung-Manado, 1 Orang Tewas

Ilustrasi gempa

Update Gempa Hari Ini: Bitung-Manado Diguncang Magnitudo 7,3, Berpotensi Tsunami

Jangan Sampai Terlewat! Ini 4 Syarat Ikut Program Nikah Gratis Kota Bandung

Diduga Parkir Sembarangan, Truk Picu Kecelakaan Maut di Bandung

Modal Kaos Pemberian Dosen, Anak Ini Buktikan Doa Ibu Tembus Jalur Langit ke ITB!

KA Ciremai Terganggu Longsor di Maswati–Sasaksaat, Lokomotif Anjlok

Terpopuler
  • Mumpung Masih Aktif! Sikat Kode Redeem FF 28 Maret 2026: Peluang Dapat M1887 SG Ungu dan Bundle Sultan Gratis
  • Heboh! Link Telegram Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit Ramai Diburu, Ini Fakta Sebenarnya
  • Viral Misterius! Potongan Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Kebun Sawit Bikin Heboh, Fakta Aslinya Mengejutkan
  • Di Balik Viral Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit, Ada Ancaman Phishing Mengintai
  • Video Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Heboh, Fakta Sebenarnya Bikin Kaget
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.