Hanya Depok dan Subang yang Penuhi Kriteria Kenaikan Upah Minimum Sektoral 2025Kamis, 19 Desember 2024 16:15 WIB
“Kemarin surat sudah dikeluarkan, silakan pihak aplikasi menyesuaikan. Ini berlaku untuk seluruh Jabar,” tandasnya. Baca Juga: Pemprov Jabar dan Lembaga Penyiaran Sepakat Produksi Konten Mendidik untuk Pilkada 2024 Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini 1 2 angkutan online Dishub Jabar mobil motor Pemprov Jabar tarif baru
Hanya Depok dan Subang yang Penuhi Kriteria Kenaikan Upah Minimum Sektoral 2025Kamis, 19 Desember 2024 16:15 WIB
Gebyar Pelayanan Terpadu Jabar, Kunci Sukses UMKM Menuju Legalitas dan Pertumbuhan EkonomiKamis, 19 Desember 2024 10:45 WIB
Temui Mahasiswa Indonesia di Al-Azhar, Prabowo Ingatkan Pesan Gus Dur soal KeberagamanKamis, 19 Desember 2024 09:45 WIB