bukamata.id – Masa penahanan tersangka kasus dugaan dugaan penistaan atau penodaan agama Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang diperpanjang oleh Bareskrim Polri.
Hal itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (24/8/2023).
“Dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan,” kata Ramadhan.
Adapun terkait perpanjangan terhadap tersangka penggugat Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil itu dilakukan sejak Selasa (22/8/2023) sampai 30 September 2023.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri memutuskan untuk menahan Panji Gumilang yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, tersangka Panji Gumilang ditahan pada Rabu (2/8/2023).
“Penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023,” ujar Ramadhan, Rabu (2/8/2023).
Keputusan penahanan terhadap Panji dilakukan setelah pemeriksaan lanjutan yang dilaksanakan usai penetapan sebagai tersangka pada Selasa (1/8/2023).
Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan, tersangka Panji ditahan selama 20 hari sejak 1 Agustus hingga 21 Agustus 2023 mendatang di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
“Dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” jelas Ramadhan.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini