bukamata.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat resmi menyerahkan 2 (dua) orang tersangka berinisial HHM dan DRM terkait dengan kasus Dago Elos ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Senin (22/7/2024).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K mengatakan bahwa kedua tersangka melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHPidana jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana atau Pasal 263 ayat 1 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana atau Pasal 266 ayat 2 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
“Artinya yang bersangkutan diduga terkait dengan tindak pidana Pemalsuan surat atau menyuruh menempatkan keterangan yang tidak benar pada suatu akta otentik,” ujarnya, dikutip dari keterangan resminya Senin (22/7/2024).
“Dan hari ini Tentunya kita sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, kejaksaan tinggi Jawa Barat untuk menyerahkan terhadap 2 tersangka yaitu berinisial HHM dan DRM,” imbuhnya.
Jules mengatakan, berkas perkara atas nama tersangka berinisial HHM dan DRM telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
“Dari hasil penyidikan, untuk kedua tersangka HHM dan DRM telah dinyatakan lengkap berdasarkan surat pemberitahuan keterangan hasil penyidikan yang telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan tinggi Jawa Barat yaitu pada tanggal 17 Juli 2024, Jadi berdasarkan hasil yang telah diterima, kita sudah mendapatkan P 21 sejak tanggal 17 Juli 2024.” ungkapnya.
Jules mengatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus sengketa tanah Dago Elos. Menurutnya, kemungkinan akan ada penambahan tersangka terkait kasus tersebut.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini