bukamata.id – Pansus 6 DPRD Kota Bandung rencanakan hapus status zona merah, kuning, dan hijau pada Pedagang Kaki Lima (PKL).
Hal ini disampaikan langsung oleh anggota Pansus 6 DPRD Kota Bandung, Asep Sudràjat. Upep sapaan Asep Sudrajat mengatakan, Perda tentang PKL akan mengganti istilah zona menjadi lokasi yang dilarang untuk PKL.
“Semula ada zona merah, kuning dan hijau diganti menjadi peruntukan dan bukan peruntukan,” ujar Upep.
Lanjut, kata Upep, pembinaan dan penataan PKL ini diperlukan agar saling menguntungkan antara pedagang dan pemerintah.
“Kota Bandung harus tertata rapi tapi pedagang harus bisa mencari nafkah, makanya DPRD membuat Perda, menerima masukan dari pedagang dan pemerintah,” ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau pemerintah untuk memberikan solusi dan relokasi selain menertibkan para PKL. Selain itu, Upep meminta para pedagang juga bersedia mentaati aturan untuk tidak berjualan di tempat terlarang.
Dengan begitu para PKL bisa diterima semua kalangan dengan perlindungan perintah dan Kota Bandung tetap tertib.
“Pedagang bisa tetap mencari nafkah, tapi harus berjualan di tempat peruntukannya,” ujarnya.
Upep menambahkan, untuk melengkapi Perda tersebut, pihaknya juga akan mengadakan studi banding ke Kota dan kabupaten di Jawa Barat.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini