Berdasarkan aturan tersebut, petugas Satpol PP Kota Bandung kemudian berusaha menertibkan para PKL yang melanggar aturan. Dan mendapatkan perlawanan hingga tiga orang petugas Satpol PP Kota Bandung dan 7 PKL mengalami luka
“Sesuai aturan di dalam Kaum Bandung merupakan zona merah jadi dilarang untuk menggelar lapak jualan,” katanya.
Rasdian mengungkapkan, Satpol PP telah berupaya mengeduksi, sosialisasi dan pemberitahuan melalui SP 1 sampai dengan 3 sesuai Permendagri 54 Tahun 2011 Tentang SOP Satpol PP terkait penataan kawasan Dalem Kaum.
“Sudah kita sepakati. Kita sosialisasikan dan rapatkan untuk PKL yang di Dalem Kaum ini pindah relokasi bergeser ke Basement Alun-alun,” jelasnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini