“Berarti saudara memproses awal?” tanya Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih.
“Betul,” jawab Ema.
Pejabat di Pemkot Bandung itu diketahui langsung pergi ke Thailand tanpa menunggu terlebih dahulu izin terbit dari Kemendagri. Hera pun menilai, Ema semestinya dapat mengingatkan pejabat tersebut agar tak pergi sebelum izin dari Kemendagri terbit.
“Saudara kan paling tidak apa gak bisa mengingatkan, ini izin sudah turun atau belum kok tiba-tiba berangkat?” kata Hera.
“Sekda itu atas loh Pak, kalau ini wali kota dan bupati itu kan jabatan politik kan, Sekda itu adalah PNS di Pemda yang tertinggi?” ujar Hera melanjutkan.
“Iya,” kata Ema.
“Lah iya, saudara harusnya sudah melihat semuanya dari atas,” ungkap Hera.
Ema mengungkapkan, bahwa izin dari pihak Kemendagri ternyata tak terbit. Dengan kata lain, para pejabat di Pemkot Bandung itu berangkat ke Thailand tanpa mengantongi izin dari Kemendagri. Surat itu keluar ketika para pejabat sudah dua hari berada di Thailand.
Sepulang dari Thailand, Ema pun mengaku sempat menegur secara lisan kepada Dadang Darmawan dan Yayan Ahmad Brilyana.
“Kemudian, sebagai Sekda birokrasi tertinggi, yang menjadi tanggung jawab saudara setelah mereka sudah berangkat, apa tindakan saudara sebagai sekda setelah mereka kembali? Memberikan teguran?” kata majelis hakim.
“Saya tau kemudian hari bahwa ini tidak keluar izinnya. Melakukan peneguran. Memang lisan,” ujar Ema.
“Tau gak dari mana biaya-biaya itu (di Thailand) setelah ketemu dengan Pak Kominfo dan Pak Dadang? Pernah bertanya?” tanya majelis hakim.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini