bukamata.id – Pengamat Politik dan Keamanan dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung Prof Muradi menanggapi terkait pernyataan Jokowi soal presiden boleh kampanye dan memihak.
Dalam undang-undang pemilu pasal 281 ayat 1, mengatakan presiden boleh melakukan kampanye asalkan tidak menggunakan fasilitas negara dan wajib mengambil cuti.
Prof Muradi mengatakan seorang presiden tidak menggunakan fasilitas negara serta mengambil cuti untuk kampanye akan sulit dilakukan.
“Ada dua hal, pertama cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara, tapi dengan pendekatan undang-undang tersebut susah, jangankan presiden aktif yang cuti, mantan presiden aja itu dikawal sampai kemudian hari ini, Bu Mega, Pak SBY, dan sebagainya,” ujar Prof Muradi, Kamis (25/1/2024).
Menurutnya, pernyataan presiden tersebut memang mudah disampaikan namun implementasinya susah, dan dimana ada presiden mengambil cuti.
“Jadi pernyataan presiden itu sebenarnya sesuatu yang kemudian mudah untuk disampaikan, diucapkan, ditulis, tapi implementasinya itu agak susah. Seperti cuti, ada gak kejadian presiden cuti, kan gak ada, apalagi beliau tidak dalam posisi untuk maju kembali,” bebernya.
Selain itu, pernyataan presiden tersebut diungkapkan untuk mendukung paslon yang mana, akan menjadi unik jika Jokowi mendukung paslon yang bukan dari partai pengusungnya.
“Yang kedua, untuk mendukung siapa? kalau dia cuti untuk mendukung partainya PDI Perjuangan, berarti mendukung calon PDIP, tapi kan yang unik adalah dia cuti untuk mendukung paslon dari partai yang bukan diusung oleh partainya, karena ada anaknya,” tambahnya.
Maka dari itu, hal tersebut akan menjadi membingungkan, Prof Muradi pun berpesan agar Jokowi tidak terlalu ikut campur dan fokus saja pada sisa masa jabatannya sebagai presiden.
“Jadi kalo dibaca dari undang-undang jadi membingungkan, artinya akan baik presiden tidak buat polemik, berjaga jarak aja, gak usah ikut-ikutan, fokus saja pada 9 bulan terakhir beliau menjadi presiden sampai oktober 2024,” ujarnya.
Namun, apabila Jokowi ingin tetap memihak dan melakukan kampanye untuk paslon yang bukan dari partainya, maka harus dikaji lagi secara detail pada UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 299.
“Tapi kalau misalkan dia mau cape, apalagi yang didukung beliau bukan kader dari partai diusungnya, itu kan publik jadi bertanya cuti presiden dalam konteks apa, tidak mendukung partainya, tidak mendukung calon yang diusung partainya, tapi dari partai lain, nah itu dibaca lagi secara detailnya di UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 299, disitu dijelaskan presiden itu cuti kalau memang anggota dan atau misal dia punya kewajiban untuk memenangkan calon yang diusung partai politiknya,” bebernya.
Adapun Pasal 299 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) berbunyi:
(1) Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye
(2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.
(3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai:
a. calon Presiden atau calon Wakil Presiden;
b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU; atau
c. pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.
Jika dilihat dari Pasal 299 tersebut, Prof Muradi kemudian mempertanyakan apakah diantara ketiga paslon tercantum nama Jokowi sebagai tim kampanye.
“Makanya ada gak di tiga paslon tersebut Pak Jokowi itu namanya tercantum sebagai anggota tim kampanye atau pelaksana dari kampanye itu sendiri, kan gak ada,” katanya.
Terakhir, Prof Muradi pun menganggap pernyataan presiden tersebut merupakan suatu pembenaran saja.
“Jadi kalau saya nganggep bahwa yang disampaikan beliau itu bahwa pembenaran saja, jadi kalau saya menyarankan berhenti berpolemik, fokus saja pada 9 bulan terakhir beliau menjabat sebagai presiden, itu jauh lebih baik, ketimbang memaksakan diri bersilat lidah untuk kepentingan anggota keluarganya menjadi cawapres,” pungkasnya.
Sebelumnya, Jokowi menyatakan presiden maupun menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang membolehkan mereka untuk ikut kampanye pemilu selama tidak menggunakan fasilitas negara.
“Hak demokrasi, hak politik, setiap orang. Setiap menteri sama saja, yang paling penting presiden itu boleh lho kampanye, boleh lho memihak. Boleh,” ujar Jokowi.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini