bukamata.id – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum dinilai perlu diperpanjang. Mengingat Perpres 15/2018 ini akan habis masa berlakunya pada 2025 mendatang.
Usulan perpanjangan Perpres DAS Citarum itu disampaikan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil saat Rapat Koordinasi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan (PPK) DAS Citarum bersama Menkomarves, Luhut Binsar Pandjaitan beserta seluruh anggota Satgas Citarum Harum di Gedung Sate, Selasa (29/8/2023).
Menurut Kang Emil, sapaannya, Perpres 15/2018 perlu diperpanjang agar penanganan pencemaran di Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum bisa lebih maksimal. Terlebih perpres tersebut akan berakhir 2 tahun lagi.
“Ini ada aspirasi dari kita (Stagas Citarum Harum) apakah Perpres ini bisa diperpanjang, jangan berhenti di tahun 2025. Kalau itu terjadi saya kira pencapaian ke target kualitas mutu air bisa lebih maksimal,” ujar Kang Emil.
Orang nomor satu di Jabar ini menyebut, mutu kualitas air di DAS tersebut saat ini tergolong mengalami peningkatan ke arah yang lebih baik. Bahkan beberapa masyarakat juga kini sudah bisa berekreasi di DAS Citarum.
Kondisi tersebut, lanjut Kang Emil, berbeda dengan 2018. Di mana saat itu mutu air ada di posisi cemar berat dengan indeks 33,34 poin.
“Pada tahun 2022 ini sudah masuk cemar ringan. Artinya indeks kualitas air ada di poin 51,01,” kata Kang Emil.
Kang Emil menilai, Satgas Citarum Harum sudah bekerja secara maksimal sejak 2018. Peningkatan mutu kualitas air juga dirasakannya terus menjadi fokus utama penanganan. Sehingga untuk mencapai mutu terbaik di 2030 harus ada perpanjangan Perpres.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini