“Yang kita terapkan ada pasal 114, pasal 112, pasal 111, dan juga pasal 196 dari undang-undang kesehatan,” kata Kusworo.
Tak hanya itu, para tersangka juga ada yang terancam hukuman denda sebesar Rp10 miliar.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini
1 2