bukamata.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat memastikan, bakal mengikuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70.
Begitu disampaikan Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni saat menggelar Konferensi Pers ‘Persiapan Pendaftaran Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat’ di Kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Kota Bandung, Senin (26/8/2024).
“Kami menerapkan aturan baru, karena KPU pusat sudah mengikuti,” ucap Ummi.
Ummi menjelaskan, dalam peraturan ini ada beberapa poin yang mengatur syarat calon dan syarat pencalonan. Syarat calon terkait dengan KTP, dan dokumen yang lainnya, sementara syarat pencalonan harus ada dukungan partai.
“Karena Jawa Barat ini penduduknya lebih dari 12 juta, artinya sesuai peraturan baru dukungannya harus 6,5% dari suara sah kemarin (Pileg),” jelasnya.
Sesuai aturan tersebut, lanjut Ummi, terdapat beberapa partai yang mempunyai hak untuk mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernurnya sendiri pada Pilgub Jabar 2024.
“Kalau dihitung berarti seharusnya ada sekitar enam partai yang sudah bisa mengusung sendiri. Tapi kita liat besok,” ungkapnya.
Ummi pun meminta kepada pasangan calon yang berniat maju di Pilgub Jabar untuk datang ke KPU Jabar lebih awal dan tidak menunda-nunda diakhiri pendaftaran.
“Kami berharap tidak datang ke hari terakhir kepada pasangan calon yang ingin mendaftar,” ujarnya.
Ummi menyebut, pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar sendiri dibuka mulai 27-29 Agustus 2024.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini