Asep menjelaskan bahwa kasus bermula pada 2022. Saat itu ada kesepakatan pemberian anggaran bagi Dinas Perhubungan untuk pengadaan Bandung Smart City.
Ema diduga menerima gratifikasi dari Dinas Perhubungan. Selain itu, Ema diduga mempermudah penambahan anggaran pada pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Perhubungan Kota Bandung, untuk kepentingan para anggota DPRD.
“Agar dapat mengerjakan pekerjaan-pekerjaan melalui penyedia yang bersumber dari anggaran di Dinas Perhubungan hasil ketok palu APBD Perubahan 2022,” ujarnya.
Sementara itu, tiga anggota DPRD yang menjadi tersangka diduga menerima manfaat dengan mendapatkan gratifikasi dari Dinas Perhubungan Kota Bandung, serta dinas lainnya yang bermitra dengan Komisi C DPRD.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini