bukamata.id – Perkara promosi situs judi online yang menjerat YouTuber, Ilyas Ilyasa alias Emak Gila akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung. Emak Gila dipastikan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani saat diserahkan Polda Jawa Barat.
Hal itu dikatakan Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar, Kompol Novi Ediyanto dalam keterangannya, Kamis (14/9/2023).
“Telah dilaksanakan Tahap II penyerahan tersangka atas nama Saudara Ilyas Ilyasa alias Emak Gila,” kata Novi.
Novi menjelaskan, pihaknya juga sudah menyerahkan berbagai barang bukti kasus tersebut ke kejaksaan. Adapun barang bukti ini di antaranya ponsel, hingga akun Instagram dan YouTube dari Emak Gila.
“Barang bukti dalam keadaan lengkap,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi mengamankan Emak Gila di kediamannya, Jalan Sukasari, Kota Bandung, lantaran melakukan promosi situs judi online melalui channel YouTube yakni Emak002 dan Kehidupan Emak.
Pengungkapan tersebut bermula dari laporan yang diterima polisi pada tanggal 31 Juli 2023 lalu mengenai adanya aktivitas promosi situs judi online. Kemudian, jajaran Siber Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan proses penyelidikan.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan di kediamannya yang terletak di Jalan Sukasari. Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku sudah melakukan aktivitas promosi situs judi online sejak bulan Januari 2023. Total terdapat enam situs judi online yang dipromosikan pelaku yakni happybet188, betwin188, beat 4d, pim 4d, moi4d dan gambler pensiun.
Dari promosi yang dilakukannya itu, pelaku mendapat keuntungan senilai Rp 395 juta. Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan diancam pidana kurungan hingga 6 tahun.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini