bukamata.id– Polda Jawa Barat berhasil mengamankan 17.671 knalpot brong yang digunakan pengendara selama 10 hari melakukan razia yaitu pada 10 hingga 19 Januari 2019.
Wadir Lantas AKBP Edwin mengatakan, pemakaian knalpot brong tidak sesuai dengan aturan dan meresahkan masyarakat.
“Sehingga knalpot brong ini sangat meresahkan dan memang sudah tidak sesuai aturan,” kata Edwin dalam konferensi pers di Polda Jabar, Jumat (19/1) dikutip dari IDN Times.
Penggunaan knalpot ini bertentangan dengan UU 210 ayat 1 UU Lantas dan Gakkum juga pasal 285 sanksi pidana 1 bulan dan denda 250 Ribu rupiah.
Adapun analisa yang dilakukan oleh Polda Jabar, tidak sedikit pengendara yang memakai knalpot brong berafiliasi dengan kejahatan seperti begal, pelaku tawuran, balap liar, dan beberapa kasus lainnya yang ditemukan.
“Contohnya di Kabupaten Bogor banyak pelaku begal yang memakai motor dengan knalpot tidak sesuai aturan. Kemudian ada di Kuningan dan Majalengka di mana para pelaku tawuran dari kalangan pelajar sepeda motornya pasti memakai knalpot brong,” jelasnya.
“Dari yang mau tawuran ini kita amankan banyak senjata tajam,” lanjut Edwin.
Selain itu, di Kabupaten Bandung ditemukan pemilik obat-obatan terlarang mereka berkendara dengan memakai sepeda motor yang knalpotnya brong. Bahkan beberapa kendaraan seperti ini pun dipakai untuk balapan liar oleh anak muda.
“Tentunya sangat berdampak pada situasi Kamtibmas di tengah masyarakat,” ujarnya.
Edwin pun mengajak masyarakat untuk bisa lebih bijak ketika berkendara di jalanan umum. Ketertiban sosial di ruang publik sangat diperlukan khususnya ketika ada rangkaian kegiatan pemilihan umum (Pemilu) seperti kampanye atau kegiatan lainnya bisa menimbulkan perselisihan.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini