bukamata.id – Polisi telah menangkap pelaku pengancam Capres Nomor Urut Satu, Anies Baswedan pada Sabtu (13/1/2024) di Jember.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho mengatakan pelaku merupakan pemilik akun TikTok @calonistri71600.
Sandi menjelaskan, pelaku berinisial AWK, berusia 23 tahun diamankan pada pukul 09.30 WIB.
“Pelaku yang telah mencuitkan di media sosial tentang pengancaman penembak terhadap salah satu pasangan calon sudah ditangkap tadi pagi di daerah Jawa Timur, tepatnya TKP nya di Jember,” kata Sandi, dikutip dari Antara, Sabtu (13/1/2024).
Sandi mengatakan penangkapan tersebut, terlaksana berkat kerja sama antara Direktorat Siber Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur berdasarkan informasi dari masyarakat.
Terkait pelaku, saat ini jajaran Siber Bareskrim dan Polda Jawa Timur masih melakukan pendalaman terhadap lmotifnya dan latar belakangnya.
“Bahwa pelaku sudah mengakui benar dia yang mencuit, yang mempunyai akun tersebut, namun lebih dalam mohon waktu saat ini tim tengah mendalami baik itu motifnya, kemudian hal lainnya,” ujar Sandi.
Namun, telah dipastikan bahwa pelaku tidak terafiliasi sebagai pendukung pasangan calon atau partai politik lainnya.
Saat ini pelaku diancam dengan Pasal 29 UU ITE, dengan ancaman 4 tahun pidana penjara.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini