bukamata.id – Kasus judi online terus diperangi oleh polisi di Jawa Barat. Terbaru ada 6 gadis asal Bandung yang kedapatan mempromosikan situs judi online yang yang ditangkap.
Keenam gadis tersebut ditangkap di berbagai tempat. ASN diamankan di salah satu cafe di Braga, Kota Bandung. Lalu ISN yang diamankan di salah satu bar, Sumur Bandung.
Kemudian TN, PWN, ZAP yang ditangkap di salah satu parkiran dekat pusat perbelanjaan. Sedangkan DPY diamankan di kontrakannya yang berada di Banjaran, Kabupaten Bandung.
”Para pelaku tersebut diatas diamankan sehubungan dengan telah melakukan tindak pidana mentransmisikan, mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya konten atau muatan perjudian yang dilarang atau tidak memiliki izin berdasarkan peraturan perundang-undangan,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Rabu (30/8/2023).
Ibrahim menjelaskan, modus keenam gadis yang sudah ditetapkan tersangka itu yakni mempromosikan situs judi online di akun media sosial pribadinya. Mereka mengunggah konten yang berisi tautan link di Instagram dan jika diklik akan langsung masuk ke beranda situs perjudian tersebut.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal Pasal 27 Ayat (2) Uu Ri Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 27 Ayat (2) , Pasal 45 Ayat (2) ,Pasal 303 KUHP.
“Kami menghimbau agar masyarakat harus memahami, untuk tidak begitu saja menerima endorse judi online. Orang tua juga untuk memperhatikan putra putrinya bila memiliki akun media sosial agar tidak terjerumus, tertarik untuk menerima endorse karena akan mendapatkan efek hukum,” imbaunya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini