“Informasi awal menyebutkan kejadian ini baru pertama kali. Namun, kami akan terus melakukan pendalaman,” tambah Kusworo.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Baca Juga: Didukung Golkar, Dedi Mulyadi Ungkap Pesan Airlangga Hartarto: Jangan Main Melewati Jabar
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini
1 2