bukamata.id – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan atau penodaan agama.
Penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka dilakukan oleh Bareskrim Polri usai melakukan pemeriksaan lanjutan, Selasa (1/8/2023).
“Menaikkan Saudara PG menjadi tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.
Pemeriksaan Panji tersebut adalah pemeriksaan kedua setelah pemeriksaan sebelumnya menjadikan status penanganan laporan naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dalam kasus itu, Panji Gumilang dipersangkakan dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara, dan Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun.
Sebelumnya diberitakan, Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Panji Gumilang, Selasa (1/8/2023).
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pemanggilan itu merupakan panggilan kedua sebagai saksi terkait kasus dugaan penodaan agama.
“Kami melayangkan panggilan kedua yaitu kami panggil sebagai saksi. Diharapkan besok tanggal 1 Agustus yang bersangkutan bisa hadir untuk memenuhi panggilan kami,” ujar Djuhandhani, Jumat (28/7/2023).
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini