bukamata.id – Belakangan ini tengah marak aktivitas promosi situs judi online yang dilakukan oleh sejumlah selebgram dan YouTuber. Beberapa diantara mereka telah berhasil diamankan seperti Ferdian Paleka, Areta Febiola, hingga Deni Sukirno.
Terkait hal ini, pihak kepolisian pun akan terus memantau media sosial termasuk akun para selebgram dan YouTuber untuk mencegah dilakukannya promosi situs judi online.
“Sudah jelas (dipantau), itu kan merupakan ruang (yang) ada kerentanan atau potensi melakukan tindak pidana. Otomatis akan menjadi perhatian pihak kepolisian,” ucap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo saat dihubungi, Kamis (24/8/2023).
Ibrahim mengungkapkan, selama ini para selebgram dan juga YouTuber sering kali ditawari langsung oleh bandar atau admin untuk mempromosikan situs judi online. Mereka yang tergiur lantas mengikuti tawaran tersebut karena dijanjikan mendapatkan upah yang tinggi.
“Jadi, pada saat ditawarkan, itu pilihan bagi mereka, dia terima atau tidak diterima. Yang menerima kemudian berhasil diungkap, maka YouTuber atau selebgram-nya kasus,” ungkapnya.
Ibrahim pun mengultimatum kepada para selebgram dan YouTuber agar tak turut serta melakukan promosi situs judi online. Sebab, ada pidana yang dapat dikenakan.
Ibrahami mengatakan, selebgram dan YouTuber yang turut serta mempromosikan dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun.
“Diharapkan bagi selebgram untuk waspada menerima endorse karena apabila endorse yang diterima tersebut bertentangan dengan hukum, otomatis itu akan berisiko kepada YouTuber atau selebgram itu sendiri,” katanya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini