Sedangkan untuk AL dan D yang merupakan penadah kendaraan hasil curian, disangkakan pasal 481 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun dan atau Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini
1 2