bukamata.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota ringkus pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, tembakau Sintetis (Gorilla) dan pengedar obat sediaan farmasi tanpa ijin pada Jumat (1/3/2024).
Dipantau dari akun instagram @humaspoldajabar polisi berhasil mengamankan 16 orang tersangka yang seluruhnya dikategorikan sebagai pengedar di delapan lokasi berbeda di Kota dan Kabupaten Cirebon pada saat transaksi narkotika.
“Yang ditangkap ini rata-rata sudah menjadi pengedar. Adapun TKP mulai dari Kecamatan Harjamukti, Lemahwungkuk, Kesambi, Kedawung, Gunung Jati, Pangenan, Plered hingga Beber,” ucap Wakapolres Cirebon Kota Kompol Rizky Adi Saputro saat memimpin konferensi pers pada Jum’at (1/3/24).
Rizky melanjutkan, penangkapan tersebut dilatarbelakangi oleh 15 laporan polisi yang terdiri dari 4 perkara sabu, 1 perkara narkotika jenis tembakau sintetis (Gorilla), serta 10 perkara peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar.
Dengan adanya penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 19 (Sembilan Belas) paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 65 Gram yang terdiri dari 13 paket sedang dan 6 paket kecil siap edar.
Selain itu, 1 (Satu) paket narkotika jenis tembakau sintetis (Gorilla) dengan berat keseluruhan 23 Gram. Dan 5.085 (Lima Ribu Delapan Puluh Lima) butir obat sediaan farmasi tanpa izin.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini