Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda-beda. Di antaranya Pasal 363 pencurian dengan pemberatan, Pasal 372 yaitu penggelapan, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 9 tahun penjara.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini
1 2