bukamata.id– Satres Narkoba Polrestabes Bandung berhasil menggagalkan peredaran tujuh kilogram sabu yang diduga akan digunakan untuk pesta akhir tahun di Kota Bandung.
Enam orang tersangka berhasil diamankan yaitu DW (36 tahun), FS (43 tahun), RF (29 tahun), DDP (32 tahun), P (37 tahun dan SL (32) tahun.
“Polrestabes Bandung akan rilis kasus narkotika cukup besar kurang lebih 7.032,08 gram dengan tersangka ada lima orang diamankan saudara DW, FS, RF, DDP, P dan SL. RF masih berada di rutan,” ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono didampingi Kasat Narkoba AKBP Fauzan Syahrir di Mapolrestabes Bandung, dikutip dari Republika pada Kamis (21/12/2023).
Petugas mengatakan, DW pertama kali ditangkap di Jalan Lengkong dengan barang bukti 600 gram sabu. Selanjutnya, petugas mengamankan beberapa pengedar di berbagai tempat termasuk bandar yaitu P dan tersangka RF yang berada di rutan Kebonwaru.
“Khusus bandar residivis di LP Cipinang,” ungkap dia.
Budi melanjutkan RF yang berada di rutan berperan sebagai operator dan membeli sabu dari P. Sabu yang sudah dibeli kemudian diambil oleh SL dan disalurkan ke ke tersangka lainnya yaitu DDP, FS dan DW.
“Mungkin digunakan untuk pesta akhir tahun,” kata dia.
Ia mengatakan narkoba yang disita berasal dari luar Kota Bandung. Pihaknya akan terus mengungkap kasus peredaran narkotika di Kota Bandung.
Budi mengatakan para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun hingga hukuman mati.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini