bukamata.id– Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud melaporkan capres nomor urut 2 Prabowo Subianto ke Bawaslu Jawa Barat atas dugaan pelanggaran aturan jadwal kampanye.
Kuasa Hukum TPN Radhitya Yosodiningrat mengatakan, Prabowo diduga melanggar aturan jadwal kampanye yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilu.
“Hari ini kita selesai membuat laporan ke Bawaslu tentang dugaan pelanggaran terhadap keputusan KPU nomor 78 tahun 2024 dimana pasangan calon presiden nomor urut 2, telah melakukan kampanye di luar jadwal,” kata Radhitya usai membuat laporan ke Kantor Bawaslu Jabar, Selasa (30/1) dikutip dari DetikJabar.
Radhitya menjelaskan, Prabowo diketahui menggelar kampanye di Kabupaten Subang pada 27 Januari 2024 dan Kabupaten Majalengka pada 21 Januari 2024.
Padahal dalam aturan KPU, pada tanggal 21 dan 27 Januari 2024 adalah jadwal kampanye milik Ganjar-Mahfud di wilayah Jawa Barat.
“Sebagaimana telah melakukan zonasi yaitu pada tanggal 27 di Subang Jabar dimana hari itu jadwal untuk pasangan nomor urut 3. Dan juga pada tanggal 21 di Majalengka,” ungkapnya.
Dia menuturkan, laporan ini dilakukan karena khawatir kegiatan kampanye akbar yang dilakukan bebarengan bisa menimbulkan gesekan antar simpatisan dari masing-masing calon.
“Kenapa kami laporkan, karena peristiwa ini sangat membahayakan, artinya hari itu di wilayah Jabar adalah (jadwal) paslon nomor 3, coba kalau ada massa kami ketemu (simpatisan lain), yang ada keos, KPU kan mengatur ada tujuannya,” ujarnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini