bukamata.id– Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud melaporkan capres nomor urut 2 Prabowo Subianto ke Bawaslu Jawa Barat atas dugaan pelanggaran aturan jadwal kampanye.
Kuasa Hukum TPN Radhitya Yosodiningrat mengatakan, Prabowo diduga melanggar aturan jadwal kampanye yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilu.
“Hari ini kita selesai membuat laporan ke Bawaslu tentang dugaan pelanggaran terhadap keputusan KPU nomor 78 tahun 2024 dimana pasangan calon presiden nomor urut 2, telah melakukan kampanye di luar jadwal,” kata Radhitya usai membuat laporan ke Kantor Bawaslu Jabar, Selasa (30/1) dikutip dari DetikJabar.
Radhitya menjelaskan, Prabowo diketahui menggelar kampanye di Kabupaten Subang pada 27 Januari 2024 dan Kabupaten Majalengka pada 21 Januari 2024.
Padahal dalam aturan KPU, pada tanggal 21 dan 27 Januari 2024 adalah jadwal kampanye milik Ganjar-Mahfud di wilayah Jawa Barat.
“Sebagaimana telah melakukan zonasi yaitu pada tanggal 27 di Subang Jabar dimana hari itu jadwal untuk pasangan nomor urut 3. Dan juga pada tanggal 21 di Majalengka,” ungkapnya.
Dia menuturkan, laporan ini dilakukan karena khawatir kegiatan kampanye akbar yang dilakukan bebarengan bisa menimbulkan gesekan antar simpatisan dari masing-masing calon.
“Kenapa kami laporkan, karena peristiwa ini sangat membahayakan, artinya hari itu di wilayah Jabar adalah (jadwal) paslon nomor 3, coba kalau ada massa kami ketemu (simpatisan lain), yang ada keos, KPU kan mengatur ada tujuannya,” ujarnya.
“Kami meminta KPU Jabar untuk menepati aturan yang ada jangan sampai terulang,” imbuhnya.
Selain Prabowo, TPN Ganjar-Mahfud juga melaporkan Ridwan Kamil, Maruarar Sirait dan Ruhimat yang hadir dalam kampanye Prabowo di Kabupaten Subang.
“Tanggal 27 itu yang kami laporkan capres nomor 2 Pak Prabowo, kedua Kang Jimat (Ruhimat) eks Bupati subang dan Maruarar Sirait yang mendeklarasikan dukungan di sana dan Ridwan Kamil,” pungkasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar Syaiful Bachri mengungkapkan, Bawaslu telah menerima laporan yang diajukan oleh TPN Ganjar-Mahfud. Menurutnya Bawaslu akan mengkaji lebih dulu laporan itu.
“Bawaslu punya waktu dua hari untuk mengkaji apakah laporan ini masuk unsur formil dan materilnya. Sepanjang masuk nanti bisa diregistrasi dan kita punya waktu 7+7 untuk memproses. Tapi kalau tidak memenuhi kita akan surati untuk melengkapi pelaporannya selama dua hari,” ucap Syaiful.
Terpisah, juru bicara TKD Prabowo-Gibran Jabar MQ Iswara mengatakan, kegiatan Prabowo di Subang dan Majalengka diselenggarakan oleh relawan, dalam hal ini Ruhimat dan Maruarar Sirait. Dia yakin, penyelenggara kegiatan sudah mengetahui aturan kampanye yang berlaku.
“Iya jadi kampanye yang dilaksanakan pada 27 Januari kemarin di Kabupaten Subang itu dilaksanakan oleh relawan. Jadi kalau di Subang oleh relawan Jimat ya dan Pak Ara, sebelumnya juga dilaksanakan di Kabupaten Majalengka oleh relawan Pak Ara,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Meski begitu, Iswara tetap menghormati apa yang dilakukan TPN Ganjar-Mahfud terkait laporan ke Bawaslu Jabar. Menurutnya hal tersebut biasa terjadi dalam sebuah demokrasi.
“Jadi kami yakin beliau orang yang paham aturan, tapi kalau oleh teman-teman dari sebelah dianggap ada yang tidak sesuai, ya silahkan saja ada salurannya silahkan disampaikan,” tutup Iswara.