bukamata.id – Pemerintah bersama DPR telah sepakat mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk 1446 H/2025 M, yang ditetapkan sebesar Rp89.410.258,79.
Angka ini dihitung dengan asumsi kurs 1 USD setara dengan Rp16.000 dan 1 SAR setara dengan Rp4.266,67. Rata-rata BPIH tahun ini mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, di mana BPIH 2024 mencapai Rp93.410.286,00.
Penurunan BPIH ini berimbas pada penurunan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang perlu dibayar oleh jemaah, serta pengalokasian Nilai Manfaat yang diperoleh dari optimalisasi setoran awal jemaah.
Bipih yang harus dibayar jemaah rata-rata sebesar Rp55.431.750,78, atau sekitar 62% dari total BPIH 2025. Sementara sisanya, yakni 38% atau Rp33.978.508,01, dialokasikan melalui nilai manfaat.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Jakarta pada Senin (6/1/2025), menyampaikan bahwa penurunan BPIH sesuai dengan harapan pemerintah sejak awal.
“Penurunan BPIH ini merupakan harapan Presiden Prabowo Subiyanto yang berkomitmen agar calon jemaah haji bisa melaksanakan ibadah haji dengan biaya yang lebih terjangkau, asalkan itu dimungkinkan,” jelas Nasaruddin Umar, dikutip dari laman resmi Kemenag RI, Selasa (7/1/2025).
Nasaruddin Umar juga menambahkan bahwa penurunan BPIH ini merupakan langkah yang berhasil diwujudkan dalam kesempatan kali ini.
Selain itu, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) juga memperoleh kesempatan untuk memberikan nilai manfaat yang lebih kecil dibandingkan tahun lalu, yang mengindikasikan adanya penghematan.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini