bukamata.id – Eman Sulaeman ditunjuk menjadi hakim tunggal yang akan memimpin jalannya sidang praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon pada 2016 silam.
Sidang praperadilan tersebut akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada hari ini, Senin (24/6/2024) pukul 09.00 WIB.
Seperti diketahui, kasus Vina Cirebon belakangan ini menjadi sorotan banyak publik. Terlebih, Pegi Setiawan yang merupakan terduga DPO akan segera melaksanakan sidang praperadilan.
Tak hanya itu, sosok Hakim Eman Sulaeman juga turut menjadi sorotan. Pasalnya, Eman Sulaeman akan menentukan nasib Pegi Setiawan, apakah dirinya terbukti terlibat atau tidak dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Karena itu, Hakim Eman Sulaeman diharapkan bisa memberikan keadilan untuk Pegi, Vina dan Eky dengan baik. Tidak hanya soal kinerja, kekayaan Hakim Eman Sulaeman pun ikut disorot.
Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2 Januari 2024, Eman Sulaeman memiliki total harta kekayaan sebesar Rp294.031.507. Berikut adalah rincian aset yang dimilikinya:
Tanah dan Bangunan:
Sebidang tanah dan bangunan seluas 421 m² di Pemalang, senilai Rp600.000.000.
Sebidang tanah dan bangunan seluas 104 m² di Bogor, senilai Rp120.000.000.
Total: Rp720.000.000.
Alat Transportasi dan Mesin:
Satu unit motor Honda NC11CF1C A/T tahun 2013, senilai Rp6.500.000.
Harta Bergerak Lainnya:
Senilai Rp12.400.000.
Kas dan Setara Kas:
Senilai Rp35.565.736.
Setelah dikurangi dengan utang sebesar Rp480.434.229, total harta bersih Eman adalah Rp294.031.507.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini