Eman Sulaeman yang akan mengadili Pegi Setiawan pada sidang praperadilan ini termasuk hakim yang rutin melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Untuk diketahui, Eman Sulaeman ialah hakim yang bertugas di PN Bandung sejak 5 Juli 2021. Ia lahir di Karawang pada 10 April 1975, dan saat ini berusia 49 tahun.
Berdasarkan Nomor Induk Pegawai (NIP)-nya, Eman diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Desember 2000, sehingga sudah mengabdi selama 24 tahun di bawah Mahkamah Agung (MA).
Pangkat atau golongan Eman saat ini adalah Pembina Tingkat I IV/b. Ia menyelesaikan pendidikan S1 di jurusan Ilmu Hukum, Universitas Pasundan pada tahun 1999.
Karier Eman sebagai hakim dimulai di Pengadilan Agama (PA) Sumedang. Pada 29 Desember 2016, ia dilantik sebagai Wakil Ketua PN Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah. Ia juga pernah bertugas di PA Indramayu dan sebagai Ketua PN Rote Ndao, NTT.
Pada 1 November 2019, Eman dipindahkan dan dilantik menjadi Ketua PN Wonosari, Gunung Kidul. Jabatan ini diembannya hingga 19 Juni 2021, sebelum akhirnya pindah ke PN Bandung.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini