“Jumlah pemilih yang sudah 17 tahun tetapi belum masuk daftar pemilih 18.131 orang, pemilih yang belum 17 tahun tetapi sudah kawin 24 orang, pemilih yang beralih status dari anggota TNI 48 orang, pemilih yang beralih status dari anggota Polri 17 orang dan pemlih yang datang karena pindah domisili (Masuk) 1.791 orang,” tuturnya.
Terkait sejumlah temuan tersebut, pihaknya pun meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota, PPK dan PPS agar melakukan tinjauan ulang dari hasil coklit yang telah dilakukan pada Pilkada 2024.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini
1 2