bukamata.id – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang kembali dijadwalkan pemanggilan ulang oleh penyidik Bareskrim Polri.
Rencananya Bareskrim akan memanggil Panji Gumilang pada Selasa, 1 Agustus 2023.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pemanggilan itu adalah panggilan kedua sebagai saksi terkait kasus dugaan penistaan agama terhadap Panji.
“Kami melayangkan panggilan kedua yakni kami panggil sebagai saksi dan diharapkan besok tanggal 1 Agustus yang bersangkutan (Panji) bisa hadir untuk memenuhi panggilan kami,” kata Djuhandhani seperti dikutip Minggu (30/7/2023).
Djuhandhani, Panji sebelumnya tidak bisa menghadiri panggilan penyidik dengan memberikan surat dokter.
Akan tetapi, pihaknya meragukan surat dokter tersebut, sehingga pihaknya tetap melakukan pemanggilan terhadap Panji.
“Itu surat dokter secara formil tidak bisa dibuktikan,” ucapnya.
Sebelumnya, Panji kembali tidak dapat memenuhi panggilan kedua penyidik Bareskrim. Sedianya Panji Gumilang dijadwalkan untuk diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri pada, Kamis (27/7/2023).
“Informasi dari kuasa hukum saudara PG, bahwa yang bersangkutan tidak dapat hadir untuk diperiksa sebagai saksi dengan alasan dalam kondisi sakit,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini