Keenam komponen itu antara lain, penilaian tata kelola pemerintah daerah; peningkatan kualitas pengawasan; peningkatan kualitas layanan publik. Keempat, peningkatan budaya kerja antikorupsi; peningkatan peran serta masyarakat, dan poin keenam yakni kearifan lokal.
Selain keenam komponen tadi, upaya penguatan anti korupsi juga membutuhkan kepemimpinan, kegigihan dan konsistensi yang luar biasa. Lebih dari itu, sinergitas dan kolaborasi antar instansi, komponen masyarakat sipil, serta seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor penentu keberhasilannya.
“Saya mengajak seluruh elemen untuk secara nyata bersatu padu bangun budaya antikorupsi dalam kehidupan sehari-hari, guna membangun peradaban dan akhlak baru yang bersih dari semua bentuk korupsi,” jelasnya.
Sementara itu, Kasatgas Korsupgah Wilayah II KPK, Arief Nurcahyo menjelaskan, salah satu penilaian dari Kabupaten Anti Korupsi adalah progres dari pelayanan publik dan perijinan dari Pemkab Bandung.
“Jadi, dalam rakor ini kami ingin mendengar progres dari pelayanan publik dan perijinan dari masing-masing perangkat daerah terkait,” ujar Arief.
Jangan sampai, kata Arief, seperti daerah lainnya di mana perijinan masih terhambat atau lamanya proses perijinan dasar untuk bisa di MPP. Apalagi dengan adanya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang ternyata malah memperpanjang birokrasi.
“Termasuk jangan sampai masih ada pungutan yang tidak sesuai apalagi pungli,” tandasnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini