bukamata.id – Jalan Lengkong Kecil akan ditetapkan menjadi salah satu titik tempat berjualan pedagang kaki lima yang diatur. Ketika regulasinya telah sah, maka PKL di jalan tersebut menjadi binaan Pemerintah Kota Bandung.
Anggota Komisi B DPRD Kota Bandung, Folmer SM Silalahi menyampaikan pembahasan Raperda tentang Perubahan Penataan Pedagang Kaki Lima rencananya akan disahkan pada Juli 2024.
“Jalan Lengkong Kecil tumbuh menjadi pusat ekonomi baru, terutama sektor kuliner di Kota Bandung. Dalam raperda yang tengah dalam pembahasan, Jalan Lengkong Kecil akan ditetapkan sebagai lokasi yang diatur. Setelah sah menjadi Perda, tak ada lagi istilah penggusuran (PKL di Jalan Lengkong Kecil),” tutur Folmer, dikutip dari keterangan resminya, Selasa (2/72024).
Nanti, ucap Folmer, PKL boleh berjualan di jalan itu setiap hari. Namun, waktu jualannya pada jam tertentu.
Aktivitas penjualan makanan dan minuman di Jalan Lengkong Kecil, ucap Folmer, populer dengan nama Lengkong Culinary Night.
Mengemuka rencana pengembangan Lengkong Culinary Night. Penjualnya berpeluang memanfaatkan atap atau rooftop Pasar Baru Trade Center.
“Kapasitas (ruang) di Lengkong Kecil terbatas, sedangkan peminatnya banyak. Rencananya, pengelola Pasar Baru Trade Center akan bekerja sama dengan komunitas kuliner Lengkong. Nanti, bakal berlaku pemanfaatan rooftop Pasar Baru Trade Center menjadi titik baru pusat kuliner malam Kota Bandung,” bebernya.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono menginstruksikan, uji coba Lengkong Culinary Night mesti mengedepankan sikap dialogis dengan masyarakat setempat. Simbol penataan PKL itu ini mesti menjadi kebanggaan bersama, bukan hanya pemerintah.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini