Kemudian, adanya perubahan regulasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang diikuti dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perda Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2023 tentang PDRD dan Perwali Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.
“Adanya perubahan (kenaikan) tarif beberapa jenis Pajak Daerah. Lalu ada juga peningkatan kepatuhan wajib pajak sebagai dampak kegiatan sosialisasi dan penyuluhan tentang pajak derah secara intensif, hingga program pengurangan PBB selama bulan Januari-Mei 2024 untuk mendorong pembayaran PBB lebih awal, dan bentuk layanan perpajakan daerah lainnya” terangnya.
Ronny menjelaskan, PAD ini yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan digunakan untuk modal pembangunan Kota Cimahi baik fisik maupun non fisik. Pihaknya berharap realisasi penerimaan PAD tahun ini juga mengalami penambahan.
“Tentunya kami akan terus berupaya dan berinovasi agar PAD ini terus meningkat. Tentunya dengan menggali dari potensi yang ada, baik dari pajak daerah, retribusi daerah maupun sumber-sumber PAD lainnya,” tandasnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini