bukamata.id – Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar, Ujang Komarudin menilai, pelaporan Rektor ITB ke Bareskrim Polri terkait kontroversi aplikasi Sirekap merupakan hal yang biasa.
“Dalam negara demokrasi, suatu pelaporan itu bukanlah hal yang aneh ya, bukan sesuatu yang harus diperdebatkan, kalau dianggap merugikan ada buktinya, tentu siapa pun bisa dilaporkan,” ucap Ujang saat dihubungi, Senin (4/3/2024).
Meski begitu, Ujang menambahkan, dalam pelaporan tersebut harus ada bukti-bukti yang benar, kuat dan valid.
“Tapi jangan mudah melaporkan juga, dalam konteks pelaporan tindak pidana atau tindak apa pun harus ada bukti yang kuat, harus ada bukti yang benar, ada bukti yang valid, sehingga nanti laporannya diverifikasi di pihak berwajib,” jelasnya.
Untuk itu, Ujang memandang perlu adanya langkah audit terlebih dahulu terhadap aplikasi Sirekap sebelum dilaporkan.
“Kalau menurut hemat saya mestinya jangan dilaporkan dulu, diaudit saja dulu, audit investigatif, audit yang benar terkait sistem Sirekap itu,” ungkapnya.
Menurutnya, setelah dilakukan audit nantinya akan ditemukan adanya pelanggaran pidana atau tidak.
“Setelah itu baru akan kelihatan akan ketahuan, kekurangan, kesalahan dari mana, dan dari situlah bisa muncul pelaporan kalau ada tindak pidananya,” tandasnya.
Untuk diketahui, menyusul adanya dugaan Sirekap sebagai sumber kekacauan dan kecurangan Pemilu 2024, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) akhirnya melaporkan Rektor ITB kepada Bareskrim Polri terkait pengembangan aplikasi Sirekap milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini