bukamata.id – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sudah semakin dekat. Beberapa hari kedepan sudah memasuki masa pendaftaran pasangan calon Pilkada 2024.
Setelah melaksanakan pemilihan presiden dan anggota legislatif pada Februari lalu, masyarakat Indonesia akan kembali memilih gubernur dan bupati/wali kota beserta wakilnya di Pilkada serentak 2024.
Sebelumnya, Komisi II DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Pemerintah telah menyetujui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dimana Putusan MK tersebut diantaranya, pertama, Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.
Kedua, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menetapkan usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun saat penetapan calon.
Masa Pendaftaran Pasangan Calon Pilkada 2024
Pengumuman pendaftaran pasangan calon dimulai pada 24 Agustus dan berlangsung hingga 29 Agustus 2024.
Selanjutnya, pendaftaran pasangan calon dijadwalkan pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
Tahap berikutnya merupakan penelitian persyaratan calon hingga 21 September 2024.
KPU pun akan melakukan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.
Berdasarkan uraian di atas, berikut ini adalah jadwal pengumuman hingga penetapan pasangan calon untuk Pilkada 2024:
Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024
Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024
Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus sampai dengan 21 September 2024
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini