Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Index
Terbaru

Kamu Pasti Nggak Nyangka! Ini 7 Tempat Wisata Alam di Indramayu yang Kecantikannya Bikin Lupa Pulang

Rabu, 18 Juni 2025 01:00 WIB

Temukan Keunikan Nasi Kalong Bandung, Santapan Malam tanpa MSG yang Menggoda

Selasa, 17 Juni 2025 22:15 WIB

PSSI Batalkan Pemanggilan Dua Pemain Persib untuk TC Timnas U23 Indonesia 2025

Selasa, 17 Juni 2025 21:45 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • Kamu Pasti Nggak Nyangka! Ini 7 Tempat Wisata Alam di Indramayu yang Kecantikannya Bikin Lupa Pulang
  • Temukan Keunikan Nasi Kalong Bandung, Santapan Malam tanpa MSG yang Menggoda
  • PSSI Batalkan Pemanggilan Dua Pemain Persib untuk TC Timnas U23 Indonesia 2025
  • Harga LPG 3 Kg di Bandung Naik, Warga Diminta Tenang dan Tidak Panic Buying
  • Heboh! Malut United Pecat Pelatih Imran Nahumarury dan Direktur Teknik Yeyen Tumena
  • KAI Gandeng INKA: Investasi Rp14,87 Triliun untuk Modernisasi Transportasi Nasional
  • Presiden Prabowo Tetapkan Empat Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh, Pemerintah Tegaskan Berdasar Data Sah
  • Gunung Lewotobi Laki-laki Meletus Dahsyat, Kolom Abu Capai 11.584 Meter: Warga Diminta Waspada
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 18 Juni 2025
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Respons Sita Eksekusi oleh PN Bandung, BB 1℅ MC: Logo Masih Terdaftar di HAKI

Putra JuangRabu, 22 Mei 2024 09:08 WIB
Kuasa Hukum BB 1% MC, Freddy Nusantara. (Foto: tangkapan layar)

bukamata.id – Bikers Brotherhood 1% MC atau BB 1% MC angkat bicara terkait eksekusi logo yang dilakukan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Jalan Pajajaran No 42, Kota Bandung, pada Selasa (21/5/2024).

Kuasa Hukum BB 1% MC, Freddy Nusantara memastikan, dalam eksekusi di markas Pajajaran ini tidak ada barang yang disita oleh pihak PN Bandung.

“Meskipun telah dilaksanakan (eksekusi) tapi yang disitanya juga tidak ada,” ucap Freddy.

Freddy mengklaim, bahwa logo yang digunakan BB 1% MC sudah terdaftar di Hak Akan Kekayaan Intelektual (HAKI).

Baca Juga:  Tinjau Seleksi CASN, Wali Kota Bandung: Kami Butuh Pegawai yang Kompeten

“Secara legalitas logo masih terdaftar di HAKI dan AU silahkan di Google,” ungkapnya.

Freddy menegaskan, jika BB 1% MC tidak melawan hukum meskipun putusan dalam kasus ini dimenangkan oleh BBMC Indonesia.

“Jadi kita bukan melawan hukum atau apa, jadi tolong bicara putusannya kalau dibubarkan kan logonya itu kan kita anggap putusan yang bersifat pernyataan,” tegasnya.

“Jadi masa harus diajarin, beresin dulu, legal standing juga masih terdaftar, AU juga badan hukum, jadi selesaikan itu dulu,” tandasnya.

Baca Juga:  Perbaikan Gedung Pusat Kebudayaan YPK Tunggu Izin Kementerian

Sebelumnya diberitakan, juru sita PN Bandung, Rahmat Hidayat mengatakan, eksekusi logo klub motor BB 1% MC ini menindaklanjuti penetapan PN Bandung dengan nomor surat 52/PDT/EKS/PUT/2022/PNBDG, juncto nomor 432/PDTG/2018/PNBDG, juncto nomor 115/PDT/2020/PTBDG, juncto nomor 3513/PDT/2020.

“Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa, Kami Ketua Pengadilan Negeri Bandung setelah membaca surat permohonan tertanggal 30 Januari 2024 yang diajukan oleh Edi Kotagagi SH., MH, dan kawan kawan, para advokat yang beralamat di Buana Soeta Residen Kota Bandung, berdasarkan surat kuasa khusus nomor 7/SKK/I/2024 tertanggal 30 Januari 2024, dan Iwan Agustian SH, advokat yang beralamat di Jl. H. Syamsyudin No. 79 Kota Bandung, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 2 September 2022, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Beni Gumelar dan kawan-kawan selaku para pemohon eksekusi yang pada pokoknya mengajukan permohonan eksekusi terhadap pelaksanaan isi putusan sebagaimana dimaksud,” kata Rahmat saat pembacaan penetapan.

Baca Juga:  Selama Ramadhan, Rumah Biliar hingga Sanggar Seni di Bandung Dilarang Beroperasi

BB 1℅ MC BBMC Indonesia Bikers Brotherhood 1% MC ekseku Kota Bandung PN Bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp

Jangan Lewatkan

Harga LPG 3 Kg di Bandung Naik, Warga Diminta Tenang dan Tidak Panic Buying

Selasa, 17 Juni 2025 21:30 WIB

KAI Gandeng INKA: Investasi Rp14,87 Triliun untuk Modernisasi Transportasi Nasional

Selasa, 17 Juni 2025 20:25 WIB

Presiden Prabowo Tetapkan Empat Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh, Pemerintah Tegaskan Berdasar Data Sah

Selasa, 17 Juni 2025 19:35 WIB

Gunung Lewotobi Laki-laki Meletus Dahsyat, Kolom Abu Capai 11.584 Meter: Warga Diminta Waspada

Selasa, 17 Juni 2025 19:24 WIB

Kunjungi Sesko TNI, AHY Tegaskan Sinergi Infrastruktur dan Pertahanan

Selasa, 17 Juni 2025 18:00 WIB

Kejati Jabar Periksa 15 Saksi Kasus Dana Hibah Pramuka Bandung, Tersangka Baru Mungkin Bertambah

Selasa, 17 Juni 2025 17:15 WIB
Terpopuler

Wisata Bandung Hits 2025: Rekomendasi Liburan Keluarga & Pasangan

Rabu, 11 Juni 2025 02:00 WIB

3 Spot Hidden Gem Bandung Buat Healing di Akhir Pekan

Kamis, 12 Juni 2025 06:00 WIB

Kecanduan Pornografi? 5 Film Ini Ceritakan Dampak Negatif Nonton Bokep

Kamis, 13 Juni 2024 22:00 WIB

Rizky Ridho Menikah Akhir Juni 2025, Persija Siapkan Hadiah Spesial untuk Sang Kapten

Senin, 16 Juni 2025 18:00 WIB

Sejarah dan Warisan Konferensi Asia Afrika bagi Dunia

Selasa, 29 April 2025 13:00 WIB
Facebook Instagram YouTube
Bukamata.id © 2025
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.