bukamata.id – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin bersama Forkopimda Jabar meninjau pemusnahan ribuan surat suara rusak dan lebih di Kota Cimahi, pada Selasa (13/2/2024) malam.
Pemusnahan surat suara pada H-1 pelaksanaan pemungutan suara itu dilakukan dengan cara dibakar yang berlangsung di Gudang Logistik KPU Kota Cimahi, Jalan Mahar Martanegara No. 277.
Bey mengatakan, pemusnahan surat suara ini merupakan bagian dari aturan guna memastikan tidak ada surat suara ilegal yang digunakan pada hari pencoblosan.
“Jadi itu memang aturannya H-1, jadi di semua KPU itu memang H-1 harus dimusnahkan, itu yang baik yang surat suara yang rusak maupun yang berlebih,” ucap Bey.
Sementara itu, Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni memastikan, surat suara yang dimusnahkan itu adalah surat suara yang dalam kondisi rusak dan lebih.
“Pemusnahan surat suara yang lebih atau yang tidak digunakan itu dilaksanakan H-1 atau sebelum pelaksanaan. Ada yang tadi sore, sampe sekarang di Cimahi malam ini. Ini secara aturan kan harus dimusnahkan,” kata Ummi.
“Jenis-jenis surat suaranya ada yang rusak dan sisa, yang dimusnahkan itu adalah sisa dan yang rusak,” tambahnya.
Ummi juga memastikan, surat suara yang dimusnahkan adalah surat suara di luar jumlah sesuai daftar pemilih tetap (DPT) plus dua persen.
“Tidak, ini diluar itu. Makanya untuk membakarnya itu, memusnahkannya setelah dipastikan semua terdistribusikan. Karena secara aturan surat suara itu adalah DPT + 2% per TPS,” ungkapnya.
Ummi mengatakan, pendistribusian logistik ke TPS masih terus berlanjut. Pihaknya memastikan, seluruh proses pendistribusian akan selesai sebelum pemungutan suara dilakukan.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini