bukamata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank BJB.
Namun, hingga kini, penyidik KPK belum menetapkan jadwal pasti untuk pemeriksaan Ridwan Kamil sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Sampai dengan saat ini, belum ada informasi terkait jadwal pemanggilan yang bersangkutan,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/3/2025).
Tessa menegaskan bahwa semua pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam kasus ini, termasuk Ridwan Kamil, akan dipanggil oleh penyidik jika dinilai memiliki informasi penting untuk pemenuhan unsur perkara.
“Semua pihak yang oleh penyidik dianggap memiliki keterkaitan akan dipanggil, terutama mereka yang dinilai penting dalam pengungkapan kasus ini,” jelasnya.
Sejauh ini, tim penyidik KPK telah menggeledah 12 lokasi, termasuk rumah Ridwan Kamil di Bandung, sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dana iklan BJB. Dari penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen telah disita untuk dikaji lebih lanjut.
“Dokumen dan barang-barang yang disita saat ini sedang diteliti oleh para penyidik,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Ridwan Kamil sendiri telah membenarkan bahwa rumahnya digeledah oleh tim penyidik KPK pada Senin (10/3/2025). Ia menegaskan sikap kooperatifnya dan siap membantu proses penyelidikan yang dilakukan oleh KPK.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni:
- Direktur Utama BJB, Yuddy Renaldi (YR)
- Kepala Divisi Corsec BJB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Widi Hartoto (WH)
- Pemilik agensi Artedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan (IAD)
- Pemilik agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres, Suhendrik (S)
- Pemilik Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama, Sophan Jaya Kusuma (SJK)
Hingga kini, KPK terus mendalami kasus ini dan berupaya mengungkap aliran dana dalam proyek pengadaan iklan Bank BJB yang diduga melibatkan sejumlah pihak.