bukamata.id – Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Jawa Barat Prabowo-Gibran, Ridwan Kamil baru-baru ini dilaporkan ke Bawaslu oleh PDIP Jabar.
Laporan tersebut buntut dari adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Ridwan Kamil saat menghadiri Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Tasikmalaya.
Atas laporan tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saat ini masih melakukan kajian.
Namun, apabila terbukti melanggar, Ridwan Kamil terancam pidana penjara hingga 1 tahun apabila merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tepatnya Pasal 280 ayat 2.
“Jadi, pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang (mengikutsertakan BPD), itu ada a sampai j (aturannya), dilarang mengikutsertakan itu menyebutkan anggota Badan Permusyawaratan Desa itu di 280 ayat 2,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar, Syaiful Bachri, Kamis (18/1/2024).
Menurut Syaiful, pihak yang dapat dikenakan aturan itu bukanlah BPD melainkan pelaksana kampanye atau tim kampanye.
Dia juga membenarkan bahwa pelaksana kampanye atau tim kampanye yang melanggar aturan itu dapat diancam penjara hingga 1 tahun.
“Ada (ancaman hukumannya), berkaitan dengan itu ada. Iya (satu tahun)” ucap dia.
Meski begitu, laporan yang dilayangkan masih dikaji oleh tim dari Bawaslu. Apabila memenuhi unsur formil dan materil, maka laporan itu akan diregister dan segera dilakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak.
Tak menutup kemungkinan, Ridwan Kamil juga bakal dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
“Setelah menerima laporan, melakukan kajian dan salah satu kajiannya tentang formil materil setelah itu baru masuk diregister, nah setelah diregister itu menganalisis dugaan pelanggarannya apa, baru nanti diklarifikasi. Klarifikasi untuk menjawab dugaan-dugaan itu,” kata dia.
Hal senada juga disampaikan oleh Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Jabar, Muamarullah. Dia menyebut anggota BPD memang dilarang dilibatkan dalam kegiatan kampanye.
Dia juga membenarkan pelanggar aturan dapat dikenakan pidana penjara hingga 1 tahun.
“Ada pidananya, kalau misalkan terbukti pidananya penjara 1 tahun,” ucap dia.
Sebelumnya, potongan video memperlihatkan Ridwan Kamil yang berada di atas panggung mengajak berjoget para peserta yang hadir dalam kegiatan.
Dalam acara tersebut, Ridwan Kamil pun mengenakan jaket warna biru muda yang identik dengan Prabowo dan Gibran.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini