bukamata.id – Salah tangkap pelaku kasus pembobolan minimarket, empat anggota polisi dari Polsek Ciemas, Kabupaten Sukabumi diperiksa Propam Polda Jawa Barat (Jabar).
Keempat anggota polisi Polsek Ciemas diduga melakukan penganiayaan saat mengintrogasi korban salah tangkap tersebut.
Atas adanya kasus salah tangkap tersebut, Propam Polda Jawa Barat pun turun tangan dan langsung melakukan pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan dalam pemeriksaan tersebut, akan diketahui seperti apa kekeliruan atau kesalahan yang dilakukan empat anggota polisi tersebut.
“Kalau misalnya proses-proses begitu (penganiayaan) juga kami tidak menginginkan. Tetapi fakta yang terjadi kan kita belum dalami, apakah betul faktanya begitu, semua akan didalami,” katanya.
Sebelumnya, warga Kampung Lebak Larang RT 04 RW 04, Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi berinisial B, diduga menjadi korban salah tangkap anggota Polsek Ciemas.
B diduga menjadi korban salah tangkap kasus pembobolan minimarket yang terjadi di Kampung Simpenan, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, yang terjadi pada Rabu (8/11/2023) dini hari.
Pada awak media B mengaku disergap di jalan saat menuju rumahnya dan langsung dibawa ke Polsek Ciemas, dengan tangannya diborgol memakai lakban.
Saat tiba di Polsek, B menjelaskan bahwa ia dipukuli oleh oknum polisi yang menangkapnya agar mengaku bahwa ia yang membobol minimarket tersebut.
Akibat dipukuli oknum Polisi tersebut, wajah B terlihat bengkak-bengkak bahkan terdapat luka di pundaknya diduga akibat sundutan rokok, dan mulutnya pun dimasukkan sandal.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini