bukamata.id – Tumpukan sampah di sekitar Pasar Caringin, Kota Bandung viral di media sosial. Pada video yang beredar, tampak gunungan sampah dari berbagai jenis tersebut menyebabkan bau tak sedap di sekitar pasar.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, Dudy Prayudi menegaskan bahwa sampah di Pasar Caringin dikelola oleh swasta.
Sebab menurutnya, karena Pasar Caringin bukan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melainkan milik swasta.
“Pasar Caringin dimiliki oleh swasta, maka pengelola swasta wajib menangani sampah di area tersebut. Selain Pasar Caringin, pasar lainnya adalah milik Pemkot Bandung dan tanggung jawab pengelolaan sampahnya oleh Perumda Pasar,” ucap Dudy, Senin (16/12/2024).
Hal itu sesuai dengan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.
Dudy menjelaskan bahwa tanggung jawab utama pengelolaan sampah berada pada pengelola pasar, baik pasar milik pemerintah kota maupun swasta.
Pihaknya merinci 4 langkah yang wajib dilakukan pengelola pasar dalam menangani sampah:
1. Memilah sampah sejak dari sumbernya, memisahkan antara sampah organik dan anorganik.
2. Mengumpulkan sampah terpilah untuk diangkut ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) di kawasan tersebut.
3. Mengolah sampah di TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle).
4. Mengelola residu yang tidak dapat diolah dengan mengangkutnya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Dudy mencontohkan, di Pasar Caringin, pengelolaan sampah residu dikeleola oleh swasta dan diangkut ke TPA. Sementara untuk pasar-pasar lainnya, residu diolah lebih lanjut melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebelum dikirim ke TPA.
Terkait penumpukan sampah di sejumlah pasar, DLH akan melakukan investigasi untuk mengidentifikasi penyebabnya.
“Penumpukan bisa terjadi karena pengelolaan yang tidak maksimal atau masalah internal pengelola pasar. Sampah yang menumpuk akan segera diangkut ke TPA,” jelasnya.
Namun, pihaknya mengingatkan bahwa kapasitas TPA Sarimukti saat ini terbatas, sehingga diperlukan koordinasi dengan DLH Provinsi Jawa Barat untuk pengiriman sampah ke sana.
Dudy juga menegaskan, kewajiban pedagang dalam mendukung pengelolaan sampah. Para pedagang di pasar diwajibkan untuk memilah sampah organik dan anorganik sejak dari sumbernya. Sampah yang telah dipilah kemudian akan dikelola oleh pengelola kawasan dan diangkut ke TPS3R.
“Paling utama adalah memilah sampah dari sumbernya,” tegasnyaudy.
Dengan kerja sama antara pengelola pasar, pedagang dan DLH, pihaknya berharap pengelolaan sampah pasar di Kota Bandung dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.