bukamata.id – Seorang anak yang berhadapan dengan hukum, M (16) ditangkap Polresta Bandung karena dugaan pembunuhan pada Jumat (22/10/2023).
Santri dari Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung tersebut diduga membunuh seorang pemilik tokoh kelontong inisial AK.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan bahwa kasus tersebut bisa diunggap hanya dalam seminggu sejak peristiwa pembunuhan.
Kusworo mengungkapkan, dugaan pembunuhan itu bermula saat M mendapat perundungan di pondoknya oleh sesama santri.
Lantaran kesar, dirinya lalu kabur dengan melompati pagar pondok. “Setelah mendapatkan perlakuan tidak baik itu lompat pagar,” kata Kusworo, Kamis (5/10/2023).
Setelah itu, M berjalan-jalan di sekitar pondoknya dan menemukan sebilah pisau. Pisau itu lalu disimpannya.
Sebelum pulang ke pondok, M mampir ke toko kelontong yang dijaga AK. Namun AK dinilai M telah memberi tatap sinis.
Rasa kesal tersebut mendorong M membuat korban terjatuh dengan cara dibanting.
Setelah itu, M yang terlanjur kesal kemudian mengeluarkan pisau yang disimpannya.
AK pun ditusuk berulangkali. “Tersinggung, maka langsung melakukan penusukan kepada si laki-laki pemilik warung,” kata Kusworo.
Istri korban sempat berupaya melerai, namun dirinya ikut terluka karena sabetan pisau.
Beruntung sang istri selamat, begitu juga dengan bayi yang dikandungnya. Hanya saja sang suami meninggal di tempat.
M pun berusaha melarikan diri. Namun malah bersembunyi di pondoknya dan bisa langsung ditangkap setelah polisi berhasil menemukan informasi yang cukup.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini